VISI : Terwujudnya Kecamatan Takeran Yang Smart
MISI
-
Melaksanakan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Berbasis Elektronik
-
Melaksanakan Pelayanan Dengan Pendekatan Humanis
-
Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Handal
-
Mengoptimalkan Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Kelurahan
-
Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan untuk Menumbuhkan Desa Mandiri.
MOTO : Ramah, Cepat dan Cermat
STANDAR PELAYANAN
1. |
Persyaratan Pelayanan |
- Administrasi Kependudukan
- Permohonan KTP Pemula
- Foto Kopi Akte Kelahiran
- Foto Kopi Ijazah terakhir
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Permohonan KTP Hilang
- Surat Kehilangan dari Polsek
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Permohonan KTP Rusak
- KTP Asli
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Permohonan KIA
- Foto Kopi Akte Kelahiran
- Foto Kopi Surat Nikah Orang Tua
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Foto Kopi KTP Orang Tua
- Permohonan Akte Kelahiran (Dilayani di desa/kelurahan)
- Foto Kopi Surat Nikah Orang Tua
- Foto Kopi Kartu Keluarga
- Foto Kopi KTP Orang Tua
- Foto Kopi KTP 2 orang Saksi
- Akte Kematian
- Foto Kopi KK
- KTP Asli
- Surat Keterangan kematian
- Foto Kopi KTP 2 orang Saksi
- Surat Pindah
- KTP Asli
- KK Asli
- Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
- Surat Dispensasi Nikah
- Surat Dispensasi Nikah dari desa/Kelurahan
- Keterangan Waris
- Surat Keterangan Waris yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
- Daftar Susunan Keluarga
- Daftar Susunan Keluarga dari desa/kelurahan
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Kopi KK
- Foto Kopi KTP
|
2. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Layanan Offline
- Permohonan Administrasi Kependudukan
- Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Perekaman
- Pengajuan dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui secara online
- Penyerahan dokumen
- Selesai
- Permohonan selain Administrasi Kependudukan
- Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Petugas
- Validasi oleh Pejabat yang bersangkutan
- Pengajuan tanda tangan ke pejabat berwenang
- Penyerahan dokumen
- Selesai
- Layanan Online
- Layanan Adminduk selain KTP dan KIA)
- Pemohon datang langsung ke desa/kelurahan setempat dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
- Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Petugas Desa/Kelurahan
- Petugas Desa/Kelurahan melakukan scanning dokumen persyaratan dan mengunggah ke server Adminduk Kecamatan
- Verifikasi dokumen oleh Petugas adminduk kecamatan
- Pengajuan berkas ke Dinas Kependudukan untuk diterbitkan dokumen kependudukan
- Pencetakan dokumen oleh petugas desa/kelurahan
- Penyerahan dokumen
- Pengambilan Dokumen Layanan Adminduk Online Mandiri
- Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
- Pemohon mengambil nomor antrian
- Pemeriksaan kelengkapan berkas
- Penyerahan dokumen
- Selesai
|
3. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
- Layanan Offline
- Permohonan Administrasi Kependudukan : 20 menit
- Permohonan selain Administrasi Kependudukan : 15 menit
- Layanan Online
- Layanan Adminduk selain KTP dan KIA : 30
- Pengambilan Dokumen Layanan Adminduk Online Mandiri : 5 menit
|
4. |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
5. |
Produk Layanan |
- Dokumen Administrasi Kependudukan
- Surat Keterangan/Rekomendasi
|
6. |
Pengangan Pengaduan, saran dan masukan |
|
7. |
Sarana dan Prasarana |
- Tempat parkir, ruang tunggu, toilet
|
8. |
Jumlah Pelaksana |
2 orang |
9. |
Kompetensi Pelaksana |
- Pendidikan minimal SLTA bidang pemerintahan/hukum/administrasi negara
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik
|
10. |
Pengawasan Internal |
Atasan Langsung |
11. |
Jaminan Pelayanan |
Memiliki kompetensi di bidang kelembagaan dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku |
12. |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan |
Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Penataan Kelembagaan yang Rasional dan Proporsional |
13. |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Camat Takeran baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu waktu. |