Pelayanan Publik

VISI : Terwujudnya Kecamatan Takeran Yang Smart

MISI

  1. Melaksanakan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang Berbasis Elektronik

  2. Melaksanakan Pelayanan Dengan Pendekatan Humanis

  3. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Handal

  4. Mengoptimalkan Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Kelurahan

  5. Meningkatkan Pembinaan dan Pengawasan untuk Menumbuhkan Desa Mandiri.

MOTO : Ramah, Cepat dan Cermat

STANDAR PELAYANAN

1. Persyaratan Pelayanan
  1. Administrasi Kependudukan
    1. Permohonan KTP Pemula
      1. Foto Kopi Akte Kelahiran
      2. Foto Kopi Ijazah terakhir
      3. Foto Kopi Kartu Keluarga
    2. Permohonan KTP Hilang
      1. Surat Kehilangan dari Polsek
      2. Foto Kopi Kartu Keluarga
    3. Permohonan KTP Rusak
      1. KTP Asli
      2. Foto Kopi Kartu Keluarga
    4. Permohonan KIA
      1. Foto Kopi Akte Kelahiran
      2. Foto Kopi Surat Nikah Orang Tua
      3. Foto Kopi Kartu Keluarga
      4. Foto Kopi KTP Orang Tua
    5. Permohonan Akte Kelahiran (Dilayani di desa/kelurahan)
      1. Foto Kopi Surat Nikah Orang Tua
      2. Foto Kopi Kartu Keluarga
      3. Foto Kopi KTP Orang Tua
      4. Foto Kopi KTP 2 orang Saksi
    6. Akte Kematian
      1. Foto Kopi KK
      2. KTP Asli
      3. Surat Keterangan kematian
      4. Foto Kopi KTP 2 orang Saksi
  2. Surat Pindah
    1. KTP Asli
    2. KK Asli
    3. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  3. Surat Dispensasi Nikah
    1. Surat Dispensasi Nikah dari desa/Kelurahan
  4. Keterangan Waris
    1. Surat Keterangan Waris yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  5. Daftar Susunan Keluarga
    1. Daftar Susunan Keluarga dari desa/kelurahan
  6. Surat Keterangan Domisili
    1. Foto Kopi KK
    2. Foto Kopi KTP
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  1. Layanan Offline
    1. Permohonan Administrasi Kependudukan
      1. Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
      2. Pemohon mengambil nomor antrian
      3. Pemeriksaan kelengkapan berkas
      4. Perekaman
      5. Pengajuan dokumen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui secara online
      6. Penyerahan dokumen
      7. Selesai
    2. Permohonan selain Administrasi Kependudukan
      1. Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
      2. Pemohon mengambil nomor antrian
      3. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Petugas
      4. Validasi oleh Pejabat yang bersangkutan
      5. Pengajuan tanda tangan ke pejabat berwenang
      6. Penyerahan dokumen
      7. Selesai
  2. Layanan Online
    1. Layanan Adminduk selain KTP dan KIA)
      1. Pemohon datang langsung ke desa/kelurahan setempat dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
      2. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Petugas Desa/Kelurahan
      3. Petugas Desa/Kelurahan melakukan scanning dokumen persyaratan dan mengunggah ke server Adminduk Kecamatan
      4. Verifikasi dokumen oleh Petugas adminduk kecamatan
      5. Pengajuan berkas ke Dinas Kependudukan untuk diterbitkan dokumen kependudukan
      6. Pencetakan dokumen oleh petugas desa/kelurahan
      7. Penyerahan dokumen
    2. Pengambilan Dokumen Layanan Adminduk Online Mandiri
      1. Pemohon datang langsung dan membawa data/dokumen yang disyaratkan
      2. Pemohon mengambil nomor antrian
      3. Pemeriksaan kelengkapan berkas
      4. Penyerahan dokumen
      5. Selesai
3. Jangka Waktu Penyelesaian
  1. Layanan Offline
    1. Permohonan Administrasi Kependudukan : 20 menit
    2. Permohonan selain Administrasi Kependudukan : 15 menit
  2. Layanan Online
    1. Layanan Adminduk selain KTP dan KIA : 30
    2. Pengambilan Dokumen Layanan Adminduk Online Mandiri : 5 menit
4. Biaya/Tarif Tidak dipungut biaya
5. Produk Layanan
  1. Dokumen Administrasi Kependudukan
  2. Surat Keterangan/Rekomendasi
6. Pengangan Pengaduan, saran dan masukan
7. Sarana dan Prasarana
  • Tempat parkir, ruang tunggu, toilet
8. Jumlah Pelaksana 2 orang
9. Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan minimal SLTA bidang pemerintahan/hukum/administrasi negara
  2. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
  3. Memiliki kemampuan mengolah data secara elektronik
10. Pengawasan Internal Atasan Langsung
11. Jaminan Pelayanan Memiliki kompetensi di bidang kelembagaan dan bekerja sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku
12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Pertimbangan dan Persetujuan Usulan Penataan Kelembagaan yang Rasional dan Proporsional
13. Evaluasi Kinerja Pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada Camat Takeran baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu waktu.